Kado Spesial Tahun Baru 2024 dari Pemerintah Untuk Tenaga Honorer

Kado Spesial Tahun Baru 2024 dari Pemerintah Untuk Tenaga Honorer

Kado Spesial Tahun Baru 2024 dari Pemerintah Untuk Tenaga Honorer/--www.jawapos.com

Kado Spesial Tahun Baru 2024 dari Pemerintah Untuk Tenaga Honorer

RK ONLINE - Pemerintah memberikan kabar gembira kepada tenaga honorer melalui penerbitan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Awalnya, mereka dijadwalkan untuk diberhentikan serentak pada November 2023 berdasarkan keputusan penghapusan tenaga honorer melalui UU No. 5/2014 dan surat edaran B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022.

 

Namun, melalui UU 20/2023, pemerintah mengambil langkah untuk menunda penghapusan tersebut hingga Desember 2024. Selama periode ini, pemerintah berkomitmen untuk menyusun aturan khusus guna menata nasib para tenaga honorer.

BACA JUGA:Masalah Serius Program Pengangkatan Jutaan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Terungkap

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga langkah kebijakan untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer.

 

Langkah pertama mencakup pembuatan keputusan tentang mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional. Ini akan mengatur kuota 80% formasi seleksi Calon ASN khusus untuk tenaga honorer.

 

Langkah kedua adalah mengubah status mereka menjadi PPPK paruh waktu setelah proses validasi dan verifikasi data oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika lolos, mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Tidak Semua Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2024, Apakah Anda Termaksud Golongan ini?

Langkah ketiga terkait dengan penilaian kinerja PPPK paruh waktu. Yang berkinerja baik akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika diperlukan dan ada anggaran yang memungkinkan.

 

Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kembali Dibuka

Sumber: