Pemerintah Tuntaskan Masalah Tenaga Honorer, Gajinya Sesuai PMK No 49 Tahun 2023!

Pemerintah Tuntaskan Masalah Tenaga Honorer, Gajinya Sesuai PMK No 49 Tahun 2023!

Pemerintah Tuntaskan Masalah Tenaga Honorer, Gajinya Sesuai PMK No 49 Tahun 2023!/--antaranews.com

Pemerintah Tuntaskan Masalah Tenaga Honorer, Gajinya Sesuai PMK No 49 Tahun 2023!

RK ONLINE - Pemerintah tengah menangani persoalan tenaga honorer dengan langkah cepat, melalui penyelesaian PP yang berasal dari UU ASN. Komisi II DPR juga berjuang agar semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, telah menguraikan rencana mekanisme pengangkatan tenaga honorer dalam beberapa rapat kerja dengan Komisi II DPR dan Komite I DPD.

BACA JUGA:Jutaan Tenaga Honorer Tunggu Pengangkatan Menjadi PPPK 2024, MenPANRB Ungkap Mekanismenya!

Mereka yang lulus verifikasi dan validasi data akan menjadi PPPK paruh waktu. Namun, untuk menjadi PPPK penuh waktu, mereka harus melalui seleksi berdasarkan evaluasi kinerja setelah menjadi PPPK paruh waktu.

 

Dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kepala BKN menyampaikan jumlah tenaga honorer yang menunggu untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, penting untuk dicatat bahwa satpam, petugas kebersihan, dan supir tidak masuk dalam kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK. Mereka termasuk dalam kategori PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) yang merupakan staff khusus di luar tenaga honorer.

 

Meskipun belum terdata di KemenpanRB, Kemenkeu telah menetapkan gaji resmi bagi kategori ini pada tahun 2024. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023 memuat gaji untuk keempat kategori ini di seluruh provinsi di Indonesia, berbeda-beda sesuai biaya hidup setiap provinsi.

BACA JUGA:Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru Mulai Berlaku, Hati Hati Ada Sanksi!

Sebagai contoh, DKI Jakarta memiliki gaji tertinggi untuk honorer satpam dan pengemudi sebesar Rp 5.615.000, sementara di Jawa Tengah, gaji terendahnya adalah Rp 2.280.000 untuk satpam dan pengemudi. Gaji petugas kebersihan dan pramubakti pun bervariasi sesuai provinsi.

 

Ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer, sambil memberikan keterangan terperinci terkait gaji yang akan diberikan kepada kategori pegawai PPNPN di seluruh Indonesia.

Sumber: