Jutaan Tenaga Honorer Tunggu Pengangkatan Menjadi PPPK 2024, MenPANRB Ungkap Mekanismenya!

Jutaan Tenaga Honorer Tunggu Pengangkatan Menjadi PPPK 2024, MenPANRB Ungkap Mekanismenya!

Jutaan Tenaga Honorer Tunggu Pengangkatan Menjadi PPPK 2024, MenPANRB Ungkap Mekanismenya!/--upn.jatim.ac.id

Jutaan Tenaga Honorer Tunggu Pengangkatan Menjadi PPPK 2024, MenPANRB Ungkap Mekanismenya!

RK ONLINE - Menunggu pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, jutaan tenaga honorer tengah menanti kepastian. MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas, telah mengungkapkan beberapa mekanisme yang akan diterapkan dalam proses ini.

 

Mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 menjadi hal yang vital bagi semua pegawai. Ada kategori pegawai paruh waktu dan penuh waktu yang menjadi sorotan, terutama untuk para pegawai non-ASN.

 

Pegawai non-ASN sangat mengharapkan pengangkatan langsung menjadi pegawai penuh waktu, memberikan jaminan gaji yang lebih stabil tanpa perlu mencari penghasilan tambahan.

BACA JUGA:Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru Mulai Berlaku, Hati Hati Ada Sanksi!

MenPAN RB mendorong instansi untuk memberikan kesempatan pada tenaga honorer yang akan masuk dalam PPPK paruh waktu 2024.

 

Namun, penting untuk memahami bahwa pegawai paruh waktu tidak akan menggunakan seragam dan tidak akan bekerja di kantor. Oleh karena itu, transparansi dan pemahaman yang jelas terkait mekanisme pengangkatan ini menjadi sangat penting.

 

DPR RI pun mendesak MenPAN RB untuk melakukan seleksi yang ketat dan detail terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, guna menghindari praktik honorer bodong yang dapat lolos dengan mudah.

BACA JUGA:Regulasi Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024 Masih Proses Penyelesaian

Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 berdasarkan rumusan PP turunan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. PP ini akan mengatur penataan ASN termasuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu pada 2024.

Sumber: