UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Nasib Tenaga Honorer Masih Ngambang

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Nasib Tenaga Honorer Masih Ngambang

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Nasib Tenaga Honorer Masih Ngambang/--www.jawapos.com

 

Mardani juga meminta agar pemerintah pusat mempertimbangkan kebutuhan formasi di daerah dengan lebih cermat, sejalan dengan formasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ia berencana untuk menyampaikan temuan ini kepada Menteri PAN RB.

BACA JUGA:Tahun 2024 Komisi II DPR RI Dorong Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Tidak hanya itu, Mardani juga mendesak KemenPANRB dan BKN untuk melakukan audit bersama BPKP. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa hak dari tenaga honorer yang telah lama berjuang tidak terganggu oleh praktik tenaga honorer yang tidak resmi.

 

"Sangat penting untuk menghindari gangguan terhadap hak-hak para tenaga honorer yang telah berjuang, yang terkadang diintervensi oleh tenaga honorer yang tidak sah," tandasnya.

Sumber: