Tahun 2024 Komisi II DPR RI Dorong Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Tahun 2024 Komisi II DPR RI Dorong Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Tahun 2024 Komisi II DPR RI Dorong Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK/--www.dpr.go.id

Tahun 2024 Komisi II DPR RI Dorong Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK

RK ONLINE - Rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi sorotan dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terutama seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Pada tahun 2024, DPR berharap UU ASN terbaru dapat diterapkan secara maksimal, termasuk dalam merespons pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menekankan pentingnya pengangkatan tersebut bagi tenaga honorer yang telah bekerja tanpa putus selama lima tahun.

BACA JUGA:Peluang Jadi ASN PPPK, BKN Lakukan Pendataan Tenaga Honorer

"Tenaga honorer yang telah bekerja selama lima tahun berturut-turut harus diangkat menjadi PPPK. Namun, prosesnya harus melalui verifikasi yang ketat," ungkap Junimart seperti yang dilansir oleh BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI pada Minggu, 3 Desember 2023.

 

Junimart menyoroti bahwa para tenaga honorer telah memberikan kontribusi yang signifikan kepada pemerintah selama lebih dari lima tahun. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka menjadi hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah.

 

Lebih lanjut, Junimart menekankan bahwa jumlah tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah daerah lebih besar dibandingkan dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menegaskan pentingnya tidak memberhentikan atau menghentikan kontrak para tenaga honorer ini.

BACA JUGA:Ratusan Petugas Kebersihan di Kota Bengkulu Berpotensi Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Ketika ditanya tentang konsekuensi jika tenaga honorer dihentikan, Junimart memperingatkan tentang potensi masalah serius, terutama dalam meningkatnya angka pengangguran. Hal ini dapat berdampak luas baik pada tenaga kerja maupun pada anggaran.

 

DPR, khususnya Komisi II, mengambil perhatian besar terhadap lebih dari enam juta tenaga honorer yang telah berbakti hingga 10-20 tahun. Hal ini menjadi fokus utama karena sudah termaktub dalam UU ASN yang baru.

Sumber: