BKN: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahun 2023 Sudah Dijadwalkan Tidak Serentak!
BKN: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahun 2023 Sudah Dijadwalkan Tidak Serentak!/--radarkepahiang.id
BKN: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahun 2023 Sudah Dijadwalkan Tidak Serentak!
RK ONLINE - BKN memastikan kalau pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2023 tidak serentak. BKN juga menginformasikan kalau beberapa instansi, sudah mengumumkan hasil seleksi PPPK Tenaga Kesehatan. Namun untuk pengumuman hasil seleksi Guru PPPK tahun 2023, masih membutuhkan waktu tambahan.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi mengungkapkan bahwa proses seleksi PPPK tahun 2023 menghadapi penjadwalan pengumuman yang berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh beberapa instansi yang menerapkan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT).
BACA JUGA:Perbedaan Peran Antara PNS dan PPPK Berdasarkan RUU Nomor 20 Tahun 2023
"Pelaksanaan SKTT itu dijadwalkan mulai 15 November sampai 6 Desember," ujar Nanang pada 16 Desember 2023.
Menurut Nanang, tahapan pengumuman hasil seleksi PPPK tahun 2023 pada rekrutmen calon ASN tahun anggaran 2023 sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Hingga 15 Desember ini, sebanyak 64 instansi telah mengumumkan hasil seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dari total 573 instansi yang membuka seleksi PPPK.
Hasil seleksi PPPK Teknis juga telah diumumkan oleh 56 dari 482 instansi yang membuka formasi tersebut. Instansi pusat seperti Kementerian Kominfo, Bawaslu, BPKP, Setjen Komnas HAM dan BP2MI juga telah mengumumkan hasil seleksi PPPK Teknis.
BACA JUGA:Pengumuman dan Jadwal Tahap Pengisian DRH NI PPPK Tahun 2023
Meskipun begitu, pengumuman hasil seleksi Guru PPPK masih dalam proses pengolahan data yang memerlukan konfirmasi dan klarifikasi. Dijadwalkan pengumuman hasil kelulusan untuk formasi guru akan dilakukan paling lambat pada 22 Desember 2023.
Pemerintah tahun ini membuka sejumlah besar lowongan ASN kategori PPPK dengan total 989 ribu kursi. Untuk formasi guru PPPK, terdapat 12 ribu kursi di instansi pusat dan 580.202 kursi di instansi daerah.
Sumber: