Susunan Anggota dan Tugas KPPS Saat Pemilu 2024

Susunan Anggota dan Tugas KPPS Saat Pemilu 2024

Susunan Anggota dan Tugas KPPS Saat Pemilu 2024/---bengkuluvoice.com

- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Apabila peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta Pemilu.

- Melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Wajib Paham! Ini Kewajiban dan Rincian Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024

Wewenang Anggota KPPS:

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Kewajiban Anggota KPPS:

- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh pihak terkait pada hari pemungutan suara.

Sumber: