Susunan Anggota dan Tugas KPPS Saat Pemilu 2024
Susunan Anggota dan Tugas KPPS Saat Pemilu 2024/---bengkuluvoice.com
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Apabila peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Wajib Paham! Ini Kewajiban dan Rincian Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024
Wewenang Anggota KPPS:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Anggota KPPS:
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh pihak terkait pada hari pemungutan suara.
Sumber: