Tahapan Seleksi CPNS Segera Berakhir, Pahami Aturan Serta Persayaratan Berikut Ini

Tahapan Seleksi CPNS Segera Berakhir, Pahami Aturan Serta Persayaratan Berikut Ini

Tahapan Seleksi CPNS Segera Berakhir, Pahami Aturan Serta Persayaratan Berikut Ini/---istimewah

Tahapan Seleksi CPNS Segera Berakhir, Pahami Aturan Serta Persayaratan Berikut Ini

RK ONLINE - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera memasuki tahap akhir, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk CPNS, SKB akan dilaksanakan mulai tanggal 16 hingga 22 Desember 2023, sementara untuk PPPK, seleksi ini telah berlangsung sejak 15 November hingga 6 Desember 2023.

 

Peserta CPNS 2023 diingatkan bahwa tes ke-3 seleksi nasional ini akan dimulai dua hari mendatang secara serempak di seluruh instansi. Salah satu instansi yang juga akan melaksanakan tes adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Seleksi SKB CPNS Kemenag 2023 Dimulai, Simak Tahap SKB dan Tata Tertib yang Wajib Diketahui Peserta

Sebagai informasi, salah satu tahap SKB Non CAT CPNS KPK 2023 adalah tes kesehatan. Jadwal dan lokasi tes kesehatan dapat dilihat pada lampiran pengumuman yang tertera di laman https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.

 

Berdasarkan pengumuman Ketua Panitia Rekrutmen CPNS KPK 2023 Nomor B/010/PANREKKPK/12/2023 yang diterbitkan pada 10 Desember 2023, berikut adalah ketentuan khusus Tes Kesehatan SKB CPNS KPK 2023:

- Hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.

- Tiba di lokasi tes kesehatan pukul 07.00 waktu setempat.

- Puasa selama 9 jam dimulai dari pukul 22.00 waktu setempat, hanya diperbolehkan minum air putih.

- Mengisi formulir Pernyataan Persetujuan Pemeriksaan Kesehatan (bermeterai Rp 10.000,00) dan formulir Daftar Riwayat Kesehatan. Formulir Daftar Riwayat Kesehatan wajib dicetak, dibubuhi meterai, ditandatangani, dan dibawa pada saat tes kesehatan.

BACA JUGA:SKB CAT CPNS Kejaksaan 2023, Perhatikan Persiapan Penting Ini Sebelum Mengikuti Ujian

- Membawa KTP asli/KTP digital/Kartu Keluarga asli/Kartu Keluarga elektronik/Surat Keterangan Pengganti KTP asli dan Kartu Peserta Ujian saat mengikuti SKD yang telah dicetak melalui akun masing-masing peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

Sumber: