Seleksi SKB CPNS Kemenag 2023 Dimulai, Simak Tahap SKB dan Tata Tertib yang Wajib Diketahui Peserta
Seleksi SKB CPNS Kemenag 2023 Dimulai, Simak Tahap SKB dan Tata Tertib yang Wajib Diketahui Peserta/---kalteng.kemenag.go.id
Seleksi SKB CPNS Kemenag 2023 Dimulai, Simak Tahap SKB dan Tata Tertib yang Wajib Diketahui Peserta
RK ONLINE - Kementerian Agama telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. Menurut Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, sebanyak 156 peserta berhasil lolos ke tahap SKB ini.
BACA JUGA:SKB CAT CPNS Kejaksaan 2023, Perhatikan Persiapan Penting Ini Sebelum Mengikuti Ujian
Informasi dari laman resmi Kemenag.go.id menyebutkan bahwa tahap SKB CPNS direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2023. Nurudin menjelaskan bahwa peserta yang telah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib mengikuti tahapan SKB sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.
SKB CPNS ini akan terdiri dari tes psikotes, praktik kerja, dan wawancara yang akan menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama. Peserta diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap dan membawa dokumen pendukung seperti bukti pengalaman kerja pada saat pelaksanaan SKB CPNS.
Nurudin menekankan pentingnya patuh terhadap seluruh tata tertib pelaksanaan SKB CPNS. Kesalahan dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
BACA JUGA:Passing Grade dan Jadwal Seleksi SKB CPNS Dosen 2023
Berikut adalah beberapa ketentuan penting untuk peserta SKB CPNS Kemenag 2023:
1. Tata Tertib Peserta
Kehadiran dan Persyaratan Dokumen
- Peserta harus hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Sumber: