Cek Segera! Jangan Sampai KTP Anda Disalahgunakan Untuk Pinjol

Cek Segera! Jangan Sampai KTP Anda Disalahgunakan Untuk Pinjol

Cek Segera! Jangan Sampai KTP Anda Disalahgunakan Untuk Pinjol/---idebku.ojk.go.id

Cek Segera! Jangan Sampai KTP Anda Disalahgunakan Untuk Pinjol

RK ONLINE - Di zaman digital, investasi ilegal, pinjaman online (pinjol), dan gadai online semakin menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan edukasi penting kepada masyarakat untuk menghadapi risiko ini.

 

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang dibentuk oleh OJK bertujuan melindungi masyarakat dari risiko keuangan yang besar. Data dari Indonesia.go.id mengungkap bahwa sejak tahun 2017 hingga 3 Agustus 2023, OJK melalui SWI berhasil menutup 6.895 entitas ilegal, termasuk investasi ilegal, pinjol ilegal, dan gadai ilegal, dengan total nilai mencapai Rp 139,03 triliun.

BACA JUGA:Nasabah Galbay Wajib Paham, Ini Batasan Kapan Denda Pinjol Akan Berhenti

Penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam pinjol menjadi salah satu dampak negatif dari tren keuangan digital. Penggunaan KTP tanpa izin membuka celah bagi aktivitas ilegal yang merugikan pemilik aslinya.

 

OJK memberikan solusi melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa catatan pinjaman atau kredit atas nama mereka dengan mudah.

 

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa SLIK OJK:

- Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id.

- Pilih "Pendaftaran" dan isi data yang diperlukan.

- Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.

- Ikuti prosedur pendaftaran dan tunggu proses verifikasi hingga satu hari kerja.

Sumber: