Perpres 32/2024 Tegaskan Platform Digital Wajib Bayar Konten Berita, Termasuk Google dan Meta!

Perpres 32/2024 Tegaskan Platform Digital Wajib Bayar Konten Berita, Termasuk Google dan Meta!

Perpres 32/2024 Tegaskan Platform Digital Wajib Bayar Konten Berita, Termasuk Google dan Meta!/--bangka.sonora.id/

Perpres 32/2024 Tegaskan Platform Digital Wajib Bayar Konten Berita, Termasuk Google dan Meta!

RK ONLINE - Sebuah peraturan baru, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, baru-baru ini mengundang perhatian karena mewajibkan platform digital seperti Facebook dan Google untuk membayar konten berita dari perusahaan pers.

 

Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, mengklaim bahwa mereka tidak diwajibkan membayar konten berita, dengan alasan bahwa konten tersebut diunggah oleh perusahaan media massa secara sukarela.

BACA JUGA:Cek Sekarang! Jadwal Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan Ditetapkan

Namun, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kasong, memberikan klarifikasi terkait hal ini. Menurutnya, Perpres tersebut berlaku untuk semua platform digital yang mendistribusikan dan mengomersialisasikan berita dari perusahaan pers, termasuk Google dan Meta.

 

Usman menjelaskan bahwa definisi "berita" telah diatur dalam Perpres tersebut. Berita adalah karya jurnalistik dari wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, mencakup tulisan, suara, gambar, data, grafik, atau bentuk lain yang mengikuti kode etik jurnalistik dan Undang-undang pers.

 

Dengan demikian, kreator konten tidak terkena dampak Perpres ini karena tidak bekerja untuk perusahaan pers. Mereka tetap diperbolehkan untuk membuat konten seperti biasa.

BACA JUGA:THR PNS 2024 Cair 100 Persen, Menteri Keuangan Pastikan Pembayaran Tuntas H-10 Lebaran

Perpres 32/2024, sebagaimana dijelaskan oleh Presiden Jokowi pada pengumuman awalnya pada 20 Februari, bertujuan untuk menciptakan kerja sama yang lebih adil antara platform digital dan institusi pers, guna mendukung jurnalisme berkualitas. Kerja sama tersebut bisa meliputi lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati, sesuai dengan Pasal 7 Perpres tersebut.

Sumber: