Firli Bahuri Resmi di Berhentikan dari KPK, Nawawi: Datang ke KPK Hanya Bertamu Saja
Firli Bahuri Resmi di Berhentikan dari KPK, Nawawi: Datang ke KPK Hanya Bertamu Saja/---istimewah
Firli Bahuri Resmi di Berhentikan dari KPK, Nawawi: Datang ke KPK Hanya Bertamu Saja
RK ONLINE - Presiden memutuskan pemberhentian sementara bagi Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK, menyebabkan penundaan aktivitasnya di lembaga anti-korupsi ini. Nawawi Pomolango, yang ditetapkan sebagai pengganti sementara, menegaskan bahwa Firli tidak perlu berkantor di KPK dalam waktu ini.
"Dengan keputusan pemberhentian dari Presiden, Firli sementara tidak aktif bekerja di sini. Tidak perlu melakukan aktivitas perkantoran di kantor ini," ujar Nawawi dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Selasa.
BACA JUGA:Tes Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2023, Berikut Jadwal, Materi dan Ketentuan Pelaksanaan
Meskipun demikian, Nawawi menegaskan bahwa KPK tetap membuka pintu bagi Firli untuk datang, namun hanya sebagai tamu. "Kedatangan beliau di kantor ini kami anggap sebagai tamu undangan," tambahnya.
Nawawi juga menyebut bahwa masih ada barang-barang pribadi milik Firli yang tertinggal di ruangannya. Dia mempersilakan Firli atau perwakilannya untuk mengambil barang-barang tersebut, tetapi dengan menggunakan akses tamu melalui pintu depan, bukan melalui pintu khusus pegawai.
"Inventaris barang-barang dari yang bersangkutan masih ada di ruangannya. Prosedurnya untuk pengambilannya dari depan, bukan melalui akses pegawai seperti sebelumnya," jelas Nawawi.
BACA JUGA:Pengakuan Nawawi Pomolango Usai Dilantik Sebagai Ketua KPK Sementara: BERAT!
Firli Bahuri secara sementara diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023. Bersamaan dengan keputusan tersebut, Presiden menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
Usai pelantikannya, Nawawi mengungkap bahwa Presiden Joko Widodo memberikan pesan agar ia berhati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua sementara KPK.
Sumber: