Begini Alasan KPK Tolak Berikan Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri Mantan Ketua KPK yang Jadi Tersangka
Begini Alasan KPK Tolak Berikan Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri Mantan Ketua KPK yang Jadi Tersangka/---istimewah
"Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance (tidak mentoleransi) daripada isu korupsi," ujarnya Nawawi.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmi Lantik Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Sementara Menggantikan Firli Bahuri
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Nawawi Pomolango ditunjuk sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri melalui penandatanganan Keputusan Presiden Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Firli diduga terlibat dalam pemerasan terhadap SYL atau menerima gratifikasi. Polisi telah memeriksa 91 saksi fakta termasuk Firli sebanyak dua kali dan menggeledah kediamannya di Jakarta Selatan dan Bekasi. Salah satu barang bukti yang ditemukan adalah dokumen penukaran valuta asing senilai Rp 7 miliar.
BACA JUGA:Pengakuan Nawawi Pomolango Usai Dilantik Sebagai Ketua KPK Sementara: BERAT!
Sumber: