UU Baru Tentang ASN dan Penataan Tenaga Honorer, 2 Tenaga Honorer Ini Diangkat Langsung Jadi PPPK
UU Baru Tentang ASN dan Penataan Tenaga Honorer, 2 Tenaga Honorer Ini Diangkat Langsung Jadi PPPK/---istimewah
UU Baru Tentang ASN dan Penataan Tenaga Honorer, 2 Tenaga Honorer Ini Diangkat Langsung Jadi PPPK
RK ONLINE - Pemerintah telah menetapkan peraturan baru melalui Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengamanatkan penataan tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024. Ini berarti posisi tenaga honorer akan segera dihapus oleh Pemerintah.
Meskipun demikian, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap penanganan non-ASN agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Ungkap 1 Juta Guru Honorer Ditarget Jadi ASN PPPK Dalam 3 Tahun
Salah satu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.
Melalui aturan ini, pemerintah akan mengutamakan dua kategori honorer untuk langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dua kategori tersebut adalah eks THK-II dan non-ASN yang memiliki kelulusan terbaik.
Dalam pelaksanaannya, KemenPAN-RB telah menyiapkan 80% kuota untuk kedua kategori tersebut. Sementara 20% sisanya akan dibuka untuk formasi umum, di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik.
Anas menjelaskan, "Telah disiapkan kuota 80% untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20% bagi formasi umum dengan kelulusan berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik."
BACA JUGA:Pemerintah Evaluasi Rencana Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Tanpa Tes
"Artinya, pemerintah memberikan prioritas kepada tenaga non-ASN yang telah berdedikasi untuk masuk ke dalam PPPK," tambahnya.
Sumber: