UU Baru Tentang ASN dan Penataan Tenaga Honorer, 2 Tenaga Honorer Ini Diangkat Langsung Jadi PPPK

UU Baru Tentang ASN dan Penataan Tenaga Honorer, 2 Tenaga Honorer Ini Diangkat Langsung Jadi PPPK

UU Baru Tentang ASN dan Penataan Tenaga Honorer, 2 Tenaga Honorer Ini Diangkat Langsung Jadi PPPK/---istimewah

 

Syarat-syarat untuk Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Meski ada prioritas bagi dua kategori tersebut, namun tenaga honorer harus memenuhi sejumlah syarat agar bisa diangkat menjadi PPPK, sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023:

 

- Pengalaman Relevan

Minimal pengalaman 2 tahun (pemula), 3 tahun (ahli muda), 5 tahun (ahli madya), 7 tahun (ahli utama) sesuai jabatan fungsional.

 

- Jabatan Fungsional Dosen

Pengalaman minimal 2 tahun (asisten ahli), 3 tahun (S-3/Doktor), 5 tahun (S-2/Magister), 5 tahun (lektor kepala).

BACA JUGA:Bersama DNN Group, BKKBN Dorong Kolaborasi Masyarakat Turunkan Angka Stunting di Indonesia

- Surat Keterangan Bekerja

Menyertakan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sebagai bukti pengalaman kerja.

 

- Pendaftaran dan Seleksi

 Mengikuti pendaftaran dan seleksi melalui SSCASN yang diselenggarakan BKN.

Sumber: