Komisi VIII DPR RI Sepakat Biaya Haji 2024 Menjadi Rp93,4 Juta
Komisi VIII DPR RI Sepakat Biaya Haji 2024 Menjadi Rp93,4 Juta/---www.dpr.go.id
Ace Hasan menjelaskan bahwa mayoritas anggota Komisi VIII DPR mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60 persen dibayarkan langsung oleh jemaah dan 40 persen ditutupi dari nilai manfaat. Artinya, per jemaah diperkirakan membayar rata-rata sekitar Rp 55-56 juta.
BACA JUGA:Jemaah Haji Kepahiang Tidak Bisa Melihat Ka'bah, Zulfakar: Mantapkan Niat!
"Dengan komposisi ini, per jemaah diperkirakan membayar rata-rata Rp 55-56 juta. Sisanya ditutupi dari nilai manfaat sebesar Rp 38 juta," kata Ace.
Ace Hasan menyatakan bahwa komposisi ini dipertimbangkan dengan tujuan menjaga keadilan dalam penggunaan dana haji oleh jemaah. Komisi VIII DPR berupaya untuk memastikan agar nilai manfaat uang haji digunakan dengan tepat oleh jemaah, sambil tetap memperhatikan keberlanjutan keuangan haji.
"Kami menargetkan keputusan terkait BPIH 2024 akan diumumkan pada tanggal 27 November 2023. Ini akan memberikan waktu yang lebih panjang kepada jemaah untuk melakukan pelunasan. Kami juga mengusulkan adanya opsi cicilan pembayaran oleh calon jemaah haji," ujar Ace.
Komisi VIII DPR juga akan mendorong kebijakan yang memungkinkan calon jemaah haji untuk melakukan cicilan pembayaran sejak keputusan BPIH diambil oleh DPR RI dan pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban calon jemaah dalam membayar biaya haji.
"Dengan penurunan usulan BPIH ini, kami meminta Kementerian Agama RI untuk tetap menjaga kualitas pelayanan haji yang sudah semakin baik," tambahnya.
Sumber: