INGAT! Kemenag Instruksikan Jemaah Haji Khusus Lakukan Pelunasan Biaya Ibadah Haji Sebelum Akhir Bulan

INGAT! Kemenag Instruksikan Jemaah Haji Khusus Lakukan Pelunasan Biaya Ibadah Haji Sebelum Akhir Bulan

INGAT! Kemenag Instruksikan Jemaah Haji Khusus Lakukan Pelunasan Biaya Ibadah Haji Sebelum Akhir Bulan/---www.freepik.com

INGAT! Kemenag Instruksikan Jemaah Haji Khusus Lakukan Pelunasan Biaya Ibadah Haji Sebelum Akhir Bulan

RK ONLINE - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah membuka proses konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus 1445 H/2024 M. Proses ini dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama dari 12 hingga 15 Desember 2023 dan tahap kedua dari 26 hingga 29 Desember 2023.

 

Kuota haji khusus 1445 H/2024 M sebanyak 17.680 orang, terdiri dari 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Jumlah ini menyumbang 8% dari total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000.

BACA JUGA:Biaya Ibadah Haji Resmi Naik, Kemenag Batang Sebut Belum Ada Pengunduran Diri Calon Jemaah Haji

Menurut Juru Bicara Kementerian Agama RI, Anna Hasbie, pihaknya telah mengirim surat kepada para Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Surat tersebut dilengkapi dengan lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih Khusus.

 

"Dari daftar tunggu terdapat 16.128 nama jemaah haji khusus dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan pada Tahap 1, totalnya 16.305 orang. Daftar nama ini sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih, dan dapat diakses melalui website haji.kemenag.go.id," jelas Anna.

 

Bagi jemaah haji khusus yang masuk dalam kuota tambahan, informasinya akan disampaikan kemudian.

 

Anna juga menekankan bahwa jemaah yang terdaftar pada PIHK yang izinnya tidak berlaku namun masuk dalam daftar nama berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khususnya pada PIHK yang izinnya aktif. Mereka bisa melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai pilihan mereka.

BACA JUGA:Biaya Ibadah Haji Terbaru Tahun 2024 Sudah Ditentukan, Segini Jadinya!

Pada tahap kedua, jika terdapat sisa kuota, pengisian sisa kuota akan berdasarkan PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah. Anna menekankan bahwa peserta diwajibkan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai persyaratan pelunasan. Jemaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.

Sumber: