BREAKING NEWS: Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Ditangkap Sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya!

BREAKING NEWS: Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Ditangkap Sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya!

BREAKING NEWS: Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Ditangkap Sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya!/---nomorsatukaltim.disway.id

BREAKING NEWS: Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Ditangkap Sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya!

RK ONLINE - Polda Metro Jaya akhirnya secara resmi mengumumkan jika Ketua KPK, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka.  Ketua KPK Firli Bahuri ini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK Nomor 30 tahun 2002, penetapan tersangka ini mengakibatkan ketua KPK ini harus diberhentikan sementara dari jabatannya saat berstatus tersangka.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ketua KONI Kepahiang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah!

"Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya," demikian bunyi Pasal 32 ayat 2 UU KPK.

 

Penetapan status tersangka terhadap ketua KPK, Firli Bahuri ini diumumkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Pengumuman penetapan tersangka ini dilakukan Polda Metro Jaya setelah melaksanakan gelar perkara.

 

Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini melibatkan pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tulang Belulang Manusia Ditemukan di Kebun Kopi Kabawetan!

"Dasar tuduhan terhadap Firli Bahuri adalah Pasal 12 e, 12 B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP," singkat Ade Safri Simanjuntak.

Sumber: