Korupsi Dana Hibah, Jaksa Temukan SPPD Fiktif Ketua KONI Kepahiang, Jaksa: Ada SPPD Tapi Tidak Berangkat!
Jaksa Temukan SPPD Fiktif Ketua KONI Kepahiang--Radarkepahiang.id
"Total kerugian negaranya sebesar Rp163,4 juta yang mana bersumber dari SPPD fiktif, belanja fiktif dan markup kegiatan," ujar Nanda.
BACA JUGA:Waspada Mabuk Durian, Berikut Tips Mengatasi Mabuk Durian Lengkap Beserta Manfaat Buah Durian
Lebih lanjut dikatakan bahwa KN tersebut juga selaras dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepahiang dan diakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kejari Kepahiang. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Andre ini, dirinya mengakui bahwa memang benar telah mentaken SPPD fiktif, belanja fiktif dan markup kegiatan.
"Tersangka juga mengakui perbuatannya, dalam perkara ini tersangka masih tunggal dan belum ada tambahan tersangka lainnya," lanjutnya.
BACA JUGA:Hasil Tes Seleksi CPNS BIN 2023 Telah Diumumkan, Cek Tahapan Selanjutnya!
Sementara itu diketahui bahwa Andreeano Trovilian, diamankan jaksa Kejari Kepahiang Senin 20 November 2023 siang. Ketua KONI Kepahiang ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Kepahiang tahun anggaran 2021 dan 2022 yang diberikan oleh Pemkab Kepahiang.
Pantauan langsung Radarkepahiang.id di lokasi, setelah berjam-jam menjalani pemeriksaan, Andreeano Trovilian keluar dari gedung Kejari dengan menggunakan rompi merah. Saat ini Andreeano Trovilian yang telah ditetapkan sebagai tersangka, secara resmi juga menjadi tahanan Kejari Kepahiang.
BACA JUGA:Tidak Lulus Tes SKD CPNS 2023, Tenang Peserta Masih Berkesempatan Ajukan Sanggah
"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah kami tahan," demikian Nanda Hardika.
Sumber: