PUPR Kepahiang

Pemerintah Susun Ulang Aturan Terkait ASN, Ada Perubahan Signifikan Dalam Kebijakan Pegawai Negara

Pemerintah Susun Ulang Aturan Terkait ASN, Ada Perubahan Signifikan Dalam Kebijakan Pegawai Negara

Pemerintah Susun Ulang Aturan Terkait ASN, Ada Perubahan Signifikan Dalam Kebijakan Pegawai Negara/---verse.bphn.go.id

 

RPP yang sama juga akan mengatur mutasi dan rotasi pegawai. Anas mengungkapkan bahwa dengan aturan baru yang sedang dibuat, mutasi bisa dilakukan dalam waktu hanya 3 bulan, bukan lagi setelah 2 tahun bertugas.

BACA JUGA:Tes SKB CPNS Kemenkumham 2023, Peserta Wajib Perhatikan Persiapan Penting Setelah Penutupan SKD

"Ini bisa terwujud karena evaluasi kinerja PNS dilakukan setiap 3 bulan. Jika kinerjanya buruk dalam 3 bulan, mereka bisa diusulkan untuk mutasi," terang Anas.

 

Ke-16 poin tersebut merupakan bagian dari RPP yang tengah digodok pemerintah bersama DPR dan mencakup hal-hal seperti penguatan budaya kerja, hak dan kewajiban ASN, pengembangan kompetensi, pemberhentian, hingga penyelesaian sengketa dan penataan tenaga non-ASN.

Sumber: