Pemerintah Susun Ulang Aturan Terkait ASN, Ada Perubahan Signifikan Dalam Kebijakan Pegawai Negara

Pemerintah Susun Ulang Aturan Terkait ASN, Ada Perubahan Signifikan Dalam Kebijakan Pegawai Negara

Pemerintah Susun Ulang Aturan Terkait ASN, Ada Perubahan Signifikan Dalam Kebijakan Pegawai Negara/---verse.bphn.go.id

Pemerintah Susun Ulang Aturan Terkait ASN, Ada Perubahan Signifikan Dalam Kebijakan Pegawai Negara

RK ONLINE - Pemerintah sedang mempersiapkan dua aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Kedua peraturan tersebut akan menghadirkan serangkaian perubahan kebijakan yang berlaku untuk penilaian kinerja, gaji, hingga pemecatan pegawai pemerintah, termasuk pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

 

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, kedua aturan yang sedang digodok adalah rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai manajemen ASN dan PP tentang penghargaan, pengakuan, dan anggaran manajemen ASN.

BACA JUGA:ASN Wajib Tahu, Posting Foto Mengunakan 10 Pose Ini Bisa Dianggap Tidak Netral

"Dalam pemetaan substansi yang diamanatkan dalam UU dan mempertimbangkan tenggat waktu 6 bulan, pemerintah akan menyusun 2 Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU ASN," ujar Anas.

 

Anas menjelaskan bahwa RPP pertama akan mengatur 19 bab untuk mengatur sumber daya ASN di lingkungan pemerintah. Sementara itu, PP yang lain akan menyangkut gaji, insentif, hingga uang pensiun bagi abdi negara.

 

Kementerian PANRB menggarap serius ratusan daftar inventaris masalah dan menggandeng Kementerian Keuangan untuk membahas kedua peraturan ini karena memiliki dampak pada fiskal.

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Perbedaan dan Materi Ujian Seleksi Teknis Tambahan

Kedua RPP ini akan memuat 16 substansi pengaturan terhadap Pegawai Negeri Sipil. Anas menyoroti beberapa perubahan, termasuk perihal pemecatan PNS. Pemerintah berupaya menyederhanakan mekanisme pemberhentian untuk Aparatur Sipil Negara yang dinilai tidak sesuai dalam kinerjanya.

 

Anas menekankan bahwa ASN bisa dipecat jika dihukum penjara minimal 2 tahun atau karena kinerjanya yang buruk. "Kami akan memperkuat proses pemberhentian untuk pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian bukan atas permintaan sendiri," jelasnya.

Sumber: