Terungkap! Pelaku Joki Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 Ternyata Anak PNS
Terungkap! Pelaku Joki Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 Ternyata Anak PNS/---Istimewah-
Pelaku tersebut kini dihadapkan pada ancaman hukuman Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 ayat 1, 2 KUHP.
Sebelumnya, tim Pengamanan Sistem Digital dan Operasi Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bersama panitia CPNS berhasil menangkap pelaku joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023.
Pelaku, seorang wanita berusia 20 tahun dengan inisial RT, tertangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin 13 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Tertangkap Basah! Mahasiswa Jember Jadi Pelaku Joki SKD CPNS
Tindakan joki tersebut terbongkar saat sistem mendeteksi perbedaan wajah pelaku dengan kartu peserta tes, dan saat ini Kasus ini sedang ditangani oleh Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan secara mendalam untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau sindikat dalam tindakan ini serta imbalan jasa yang diterimanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) dan berdomisili di Bandar Lampung.
BACA JUGA:Joki CPNS Kemenkumham 2023 Diamankan, Begini Pengakuan Pelaku!
Pelaku diduga terlibat dalam joki tes CPNS Kejaksaan 2023 karena alasan ekonomi. Modus operandi yang digunakan melibatkan penggunaan identitas palsu yang telah dimodifikasi oleh kelompoknya.
Sumber: