Peserta Seleksi CASN 2023 Udah Tahu Belum? Lewat Portal SSCASN Bisa Intip Besaran Gaji, Begini Caranya

Peserta Seleksi CASN 2023 Udah Tahu Belum? Lewat Portal SSCASN Bisa Intip Besaran Gaji, Begini Caranya

Peserta Seleksi CASN 2023 Udah Tahu Belum? Lewat Portal SSCASN Bisa Intip Besaran Gaji, Begini Caranya/---www.pojoksatu.id

Peserta Seleksi CASN 2023 Udah Tahu Belum? Lewat Portal SSCASN Bisa Intip Besaran Gaji, Begini Caranya

RK ONLINE - Mengacu pada pengumuman pembukaan masa pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, yang mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah rentang gaji yang berbeda-beda tergantung pada jabatan dan tunjangan yang akan diterima.

 

Situs resmi pendaftaran CASN, yaitu sscasn.bkn.go.id, menyediakan informasi terkait formasi dan rentang gaji yang relevan. Besaran gaji bervariasi berdasarkan jabatan dan tunjangan yang akan diterima oleh CASN nantinya. 

 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan bahwa tampilan pendapatan dalam bentuk rentang adalah hasil akumulasi komponen gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh CASN.

BACA JUGA:Begini Penjelasan BKN Soal CASN 2023 Yang MS Berubah Menjadi TMS

Suharmen mengklarifikasi bahwa dari segi gaji, baik CPNS maupun PPPK memiliki gaji relatif sama dalam level jabatan yang sama di antara instansi, karena telah diatur dalam aturan khusus. Namun, yang membedakan adalah tunjangan yang berbeda di setiap instansi.

 

 "Tunjangan bisa sangat berbeda-beda antar satu instansi dengan instansi lainnya. Itu sebabnya yang ditampilkan adalah penghasilan dalam bentuk rentang," ungkapnya.

 

Dengan demikian, besaran pendapatan yang terlihat dipengaruhi oleh dua faktor. Pertama, setiap level jabatan memiliki besaran gaji yang berbeda-beda, dan kedua, di setiap instansi, besaran tunjangan juga berbeda-beda. 

 

"Mengingat informasi yang disampaikan adalah penghasilan dengan komponen gaji plus tunjangan, maka besaran tunjangan yang berbeda-beda," tegas Suharmen.

Sumber: