Dampak Keterlambatan Pengesahan Anggaran, Desa Baru Bisa Usulkan Pencairan DD/ADD Tahap III

Dampak Keterlambatan Pengesahan Anggaran, Desa Baru Bisa Usulkan Pencairan DD/ADD Tahap III

Suasana ruang kerja bidang pemerintahan desa Dinas PMD/---Dok/Jimmy Mahendra

Dampak Keterlambatan Pengesahan Anggaran, Desa Baru Bisa Usulkan Pencairan DD/ADD Tahap III

RK ONLINE - Hingga Selasa 31 Oktober 2023, dari sebanyak 103 desa di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu belum ada satupun yang telah mengajukan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tahap III Tahun Anggara 2023 ini. 

 

Bukan tidak ingin mencairkannya seperti yang dilakukan oleh 12 lurah di Kabupaten Kepahiang, namun hal ini merupakan dampak dari keterlambatan pengesahan Pagu Anggaran Pemkab Kepahiang.

 

Namun tidak perlu risau, saat ini desa sudah mulai dibukakan pintu pengajuan tersebut lantaran saat ini Pagu Anggaran Pemkab Kepahiang sudah disahkan beberapa waktu yang lalu dan tidak ada perubahan di dalamnya. Sehingga untuk 103 desa di Kabupaten Kepahiang saat ini sudah diperbolehkan mengantarkan pengajuan ke Dinas PMD Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Tolak Cairkan Dana Kelurahan, 12 Kelurahan di Kepahiang Terancam Disanksi, Verry: Tidak Sulit!

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzami, SH menuturkan bahwa surat pemberitahuan pengajuan pencairan Tahap III ini akan segera disampaikan kepada 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang untuk kemudian disiarkan ke masing-masing desa. Semakin cepat pengajuan disusun dan diantarkan, maka akan semakin cepat pula proses pencairannya.

 

"Memang belum ada yang mengajukan, sebab kemarin kan masih menunggu pagu di sahkan. Tapi sekarang semuanya sudah tuntas, desa sudah bisa mengantarkan berkas ke Dinas PMD," ujar Iwan.

 

Lebih lanjut dikatakan bahwa apa bila berkas dari seluruh desa sudah dipastikan lengkap dan tidak bermasalah, pihaknya akan langsung menyerahkannya kepada BKD Kabupaten Kepahiang untuk proses berikutnya. Dari BKD juga kemudian akan diterbitkan perintah SP2d yang ditujukan kepada KPPN untuk proses penyaluran dana.

BACA JUGA:Usai Transaksi Narkoba, Warga Kampung Bogor Ditangkap Macan Juvi Polres Kepahiang Bersama 1 Paket Ganja!

"Nanti dari KPPN baru akan ditransfer melalui rekening desa masing-masing. Jika berkas tidak ada yang bermasalah, menurut saya sih mudah saja, proses pencairan bisa dilakukan dengan cepat," lanjutnya.

Sumber: