Bawaslu Kepahiang Pertegas Putusan MK Soal Kampanye di Lembaga Pendidikan, Mirzan: Bukan di Sekolah!

Bawaslu Kepahiang Pertegas Putusan MK Soal Kampanye di Lembaga Pendidikan, Mirzan: Bukan di Sekolah!

Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan mempertegas keputusan MK terkait larangan kampanye di sekolah untuk peserta Pemilu 2024.--Istimewah

Bawaslu Kepahiang Pertegas Putusan MK Soal Kampanye di Lembaga Pendidikan, Mirzan: Bukan di Sekolah!

RK ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu turut serta mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di lingkungan lembaga pendidikan, Kamis 19 Oktober 2023.

BACA JUGA:Rugi Besar Karena Dituding Cemari Air Sumur Warga, Begini Sikap SPBU Pasar Soal Langkah Hukum Selanjutnya

Menurut Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos, keputusan MK adalah sesuatu yang telah memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat saat pertama kali dirumuskan.

 

Dalam konteks kampanye di lembaga pendidikan, Mirzan dengan tegas mengingatkan agar peserta dalam Pemilu 2024 membaca muatan putusan tersebut secara cermat dan terperinci. Sebab dijelaskannya, poin lembaga pendidikan yang dimaksud adalah perguruan tinggi dan bukan sekolah.

 

"Perlu dicermati muatannya, jadi kampanye ini memang boleh dilakukan di lembaga pendidikan, tapi bukan di sekolah melainkan di perguruan tinggi," ujar Mirzan.

BACA JUGA:Proses Hydrotest Akhir SPBU Pasar Kepahiang Tuntas, Hasilnya Mengejutkan!

Selain itu, kampanye di lingkungan lembaga pendidikan ini juga wajib mendapatkan izin dari pihak pengelola lembaga. Terlebih kegiatan kampanye yang dimaksud oleh MK adalah kegiatan tatap muka atau pertemuan terbatas, bukanlah kampanye rapat umum. 

 

"Jadi harus mendapatkan izin dulu dari pengelola, baru bisa kampanye. Meski diperbolehkan sekalipun, tetap ada aturan mainnya," lanjutnya.

 

Selain itu, Mirzan juga memastikan bahwa para Caleg yang datang ke lembaga pendidikan untuk melakukan kampanye boleh membawa sejumlah atribut. Namun atribut yang dimaksud adalah yang berukuran kecil seperti stiker dan lainnya.

Sumber: