Bawaslu Kepahiang Pertegas Putusan MK Soal Kampanye di Lembaga Pendidikan, Mirzan: Bukan di Sekolah!
Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan mempertegas keputusan MK terkait larangan kampanye di sekolah untuk peserta Pemilu 2024.--Istimewah
BACA JUGA:Sungguh Diluar Nalar! Berikut Ini 6 Desain Gelas Nyeleneh yang Bikin Geleng-Geleng Kepala
"Jangan bawa baliho, hanya boleh yang berukuran kecil-kecil saja," demikian Mirzan Pranoto.
Sumber: