309.007 Peserta CPNS dan PPPK 2023 Masuk Kategori TMS, Cek Apa Kamu Termasuk?

309.007 Peserta CPNS dan PPPK 2023 Masuk Kategori TMS,  Cek Apa Kamu Termasuk?

309.007 Peserta CPNS dan PPPK 2023 Masuk Kategori TMS, Cek Apa Kamu Termasuk?/---instagram/@bkngoidofficial-

309.007 Peserta CPNS dan PPPK 2023 Masuk Kategori TMS,  Cek Apa Kamu Termasuk?

RK ONLINE - Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah mencapai tahap pengumuman hasil seleksi administrasi. 

 

Proses ini berlangsung mulai tanggal 15 hingga 18 Oktober 2023. Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, langkah selanjutnya adalah masa sanggah dan jawab sanggah, yang akan berlangsung hingga tanggal 23 Oktober 2023.

BACA JUGA:WASPADA! BKN Sudah Ingatkan Peserta Seleksi CPNS 2023 Terhadap Janji Palsu Oknum Calo PNS

Data resmi yang dikeluarkan oleh Panselnas CASN per tanggal 12 Oktober mengungkapkan bahwa sejumlah pelamar CPNS dan PPPK tahun 2023 dinyatakan "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS). Artinya, mereka tidak berhasil melalui seleksi administrasi.

 

Dalam data sementara hingga 12 Oktober, dari total 2.409.882 pelamar CPNS dan PPPK 2023, sebanyak 309.007 di antaranya masuk dalam kategori TMS. Bagi mereka yang lulus seleksi administrasi, perlu bersiap menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dijadwalkan dari tanggal 9 hingga November 2023.

 

Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, ini berarti mereka gugur sebelum bisa melanjutkan ke tahap SKD. Namun, bagi pelamar yang merasa memenuhi persyaratan namun dinyatakan TMS, masih punya kesempatan untuk menggunakan masa sanggah hingga 21 Oktober.

BACA JUGA:Tidak Lulus CPNS dan PPPK 2023, Nasib Tenaga Honorer di Seluruh Indonesia Dijamin Oleh Pemerintah

Penting untuk dicatat bahwa masa sanggah ini bukanlah kesempatan untuk memperbaiki berkas atau data yang salah dimasukkan oleh pelamar.

Masa sanggah lebih merupakan kesempatan bagi pelamar untuk menyatakan bahwa data yang diinput adalah benar, meskipun ada potensi kesalahan dalam proses verifikasi oleh instansi yang menilai, mengingat jumlah pelamar yang sangat besar.

 

Sumber: