Sering Salah Kaprah, Ini Perbedaan SKD dan SKB Seleksi CPNS 2023
Sering Salah Kaprah, Ini Perbedaan SKD dan SKB Seleksi CPNS 2023/---Tiktok/@skillacademy
2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
SKB adalah tes yang digunakan untuk mengukur kemampuan calon pegawai dalam bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Tes SKB memiliki berbagai variasi tergantung pada jenis jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, untuk jabatan guru, SKB terdiri dari:
- Tes Kompetensi Pedagogik: Bertujuan untuk mengukur kemampuan calon pegawai dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran.
- Tes Kompetensi Profesional: Bertujuan untuk mengukur kemampuan calon pegawai dalam bidang yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
- Tes Kompetensi Kepribadian: Bertujuan untuk mengukur aspek kepribadian calon pegawai, seperti kemampuan berkomunikasi, kerjasama tim, dan integritas.
BACA JUGA:Untuk Persiapan! Ini Contoh Soal CPNS 2023 TWK Implementasi UUD 1945 Lengkap Beserta Jawabannya
Tes SKB dilakukan setelah tes SKD, dan hanya calon pegawai yang berhasil melewati tes SKD yang berhak mengikuti tes SKB. Tes SKB sangat spesifik sesuai dengan jabatan yang dilamar dan bertujuan untuk memastikan calon pegawai memiliki kemampuan dan pengetahuan yang sesuai dengan jabatan tersebut.
Penentuan kelulusan CPNS didasarkan pada integrasi nilai SKD dan SKB, dengan bobot nilai SKD sebesar 40% dan SKB sebesar 60%.
Jika terdapat pelamar dengan hasil integrasi nilai yang sama, penentuan kelulusan akan diputuskan berdasarkan beberapa kriteria prioritas, termasuk nilai kumulatif SKD tertinggi, nilai tes Tertulis (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tertinggi, nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi, serta usia pelamar yang tertua.
Semua pelamar diharapkan memahami perbedaan antara SKD dan SKB untuk mempersiapkan diri secara optimal dalam menghadapi seleksi CPNS. Semoga penjelasan ini dapat membantu para calon pegawai yang tengah mengikuti proses seleksi CPNS 2023.
Sumber: