DPRD Kepahiang

Hanya Bisa Ralat, Peserta CPNS 2023 Yang Ajukan Sanggah Tidak Boleh Unggah Dokumen Baru

Hanya Bisa Ralat, Peserta CPNS 2023 Yang Ajukan Sanggah Tidak Boleh Unggah Dokumen Baru

Hanya Bisa Ralat, Peserta CPNS 2023 Yang Ajukan Sanggah Tidak Boleh Unggah Dokumen Baru/---istimewah-

1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman https://sscasn.bkn.go.id/ 

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS KPK 2023 Segera Diumumkan

Selain itu peserta juga dapat mengakses link sanggahan dengan cara sebagai berikut:

- Langkah pertama adalah mengunjungi situs web resmi https://sscasn.bkn.go.id/ 

- Kemudian, kamu perlu masuk ke akun pendaftaran Anda untuk CPNS dan PPPK tahun 2023.

 

- Jika Anda tidak lolos seleksi administrasi, Anda akan menerima pemberitahuan di halaman Resume Pendaftaran yang menyatakan bahwa Anda tidak memenuhi syarat (TMS), beserta dengan alasan yang diberikan.

- Selanjutnya, pilih opsi “Ajukan Sanggah”.

- Isi formulir sanggah dengan memberikan alasan yang kuat dan relevan.

BACA JUGA:Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023? Simak Juga Cara Cek Hasil Pengumumannya

- Unggah dokumen yang mendukung sanggahan. Penting untuk mencantumkan alasan sanggah yang jujur, realistis, dan didasarkan pada dokumen yang telah Anda unggah selama proses pendaftaran.

- Pastikan bahwa alasan sanggah yang Anda sampaikan sesuai dengan dokumen yang sebenarnya. 

Sumber: