Hanya Bisa Ralat, Peserta CPNS 2023 Yang Ajukan Sanggah Tidak Boleh Unggah Dokumen Baru
Hanya Bisa Ralat, Peserta CPNS 2023 Yang Ajukan Sanggah Tidak Boleh Unggah Dokumen Baru/---istimewah-
Hanya Bisa Ralat, Peserta CPNS 2023 Yang Ajukan Sanggah Tidak Boleh Unggah Dokumen Baru
RK ONLINE - Hingga Selasa 17 Oktober 2023, Pemerintah pusat melalui BKN RI telah mengumumkan nama - nama pelamar seleksi CPNS 2023 yang dipastikan lulus dalam tahapan administrasi.
Peserta yang tercantum menenuhi syarat dipastikan lulus dan melaju pada tahapan berikutnya. Namun disisi lainnya, hasil verifikasi berkas pun sudah dilakukan secara keseluruhan. Mereka yang sampai dengan tanggal 15 Oktober 2023 lalu masih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), masih memiliki 1 kesempatan terakhir untuk menjadi bagian dari peserta.
Peserta TMS hanya memiliki 2 pilihan saat ini, yakni memperbaiki berkas pendaftaran dan mengajukannya pada masa sanggah atau memilih untuk mundur teratur.
BACA JUGA:Jadwal dan Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023
Jika merasa memiliki kelengkapan berkas yang valid, kami mengusulkan untuk kamu tetap berjuang dan mengajukan sanggahan. Sementara jika sampai dengan 21 Oktober 2023 berkas sanggahan tidak kunjung diajukan, peserta tersebut dianggap gugur dan tidak lagi menjadi bagian dari kepesertaan seleksi CPNS 2023 ini.
Untuk kamu yang ikut dalam masa sanggah ini, perlu diketahui bahwa kamu hanya diperbolehkan untuk memperbaiki berkas pendaftaran saja dan tidak diperbolehkan untuk mengajukan berkas baru.
Jika berkas yang kamu ajukan tidak sama dengan berkas saat pertamakali mendaftar pada kanal SSCASN, maka kamu dianggap bukan peserta yang mengajukan sanggahan.
Adapun sejumlah syarat dan ketentuan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, sebagai berikut:
Sumber: