CATAT! Begini Cara Menggugat Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Melalui Masa Sanggah
CATAT! Begini Cara Menggugat Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Melalui Masa Sanggah/---instagram/@studicpns.id
CATAT! Begini Cara Menggugat Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Melalui Masa Sanggah
RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 pada tanggal 15 Oktober 2023. Bagi mereka yang menerima status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Seleksi Administrasi CPNS 2023, penting untuk diingat bahwa ada cara untuk menggugat hasil tersebut.
Berikut panduan lengkap tentang cara menggugat hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dengan mengajukan sanggah.
Mengajukan Sanggah
Masa sanggah dalam Seleksi CPNS 2023 akan berlangsung mulai tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023. Hasil seleksi administrasi akan tersedia di Akun SSCASN masing-masing peserta.
BACA JUGA:Perubahan Jadwal Seleksi PPPK Teknis BKN 2023, Peserta Wajib Cermati Beberapa Hal Berikut Ini!
Jika Anda tidak lulus seleksi administrasi, pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar." Selain itu, penyebab peserta berstatus TMS juga akan dijelaskan.
Bagi peserta yang dinyatakan TMS atau tidak lolos seleksi administrasi, Anda berhak untuk mengajukan sanggah.
Berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 09 Oktober 2023, Masa Sanggah dijadwalkan mulai tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023. Selanjutnya, Jawab Sanggah akan diumumkan pada tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023.
Penting untuk dicatat bahwa peserta harus mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Jika sanggahan tidak diajukan dalam waktu tersebut, sanggahan dari luar sistem ini tidak akan diterima.
Sumber: