Peserta Seleksi CPNS 2023 Berhak Mengajukan Sanggah Sesuai Masa yang Ditentukan, Berikut Jadwal Masa Sanggah

Peserta Seleksi CPNS 2023 Berhak Mengajukan Sanggah Sesuai Masa yang Ditentukan, Berikut Jadwal Masa Sanggah

Peserta Seleksi CPNS 2023 Berhak Mengajukan Sanggah Sesuai Masa yang Ditentukan, Berikut Jadwal Masa Sanggah/--instagram/@bkngoidofficial-

- Pilih fitur Ajukan Sanggah.

- Muncul form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah oleh pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.

- Klik Lihat untuk melihat dokumen.

- Pada kolom Alasan Sanggah, pelamar dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi. Contoh: KTP Sudah Asli, Mohon Dicek Kembali.

- Centang pada kotak pernyataan kesediaan untuk menanggung konsekuensi hukum jika apa yang diisi tidak sesuai dengan dokumen yang ada.

BACA JUGA:Cara Mudah Mengajukan Sanggah Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Gampang dan Anti Ribet!

- Klik Akhiri Proses Sanggah.

- Setelah mengakhiri proses sanggahan, akan muncul peringatan Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan? Jika sudah yakin, pelamar menekan tombol Iya.

- Kemudian akan muncul informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

- Pelamar perlu melakukan refresh halaman Resume dan sistem akan menampilkan keterangan bahwa Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut.

 

- Pelamar dinyatakan diterima sanggahannya apabila pada halaman "Resume Pendaftaran" muncul pernyataan Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas.

- Selanjutnya, pelamar dapat mencetak kartu ujian dengan menekan tombol Cetak Kartu Peserta Ujian pada halaman Resume Pendaftaran.

BACA JUGA:Fleksibilitas Baru, Kebijakan Rekrutmen CPNS yang Lebih Efisien

Sumber: