Fleksibilitas Baru, Kebijakan Rekrutmen CPNS yang Lebih Efisien

Fleksibilitas Baru, Kebijakan Rekrutmen CPNS yang Lebih Efisien

Fleksibilitas Baru, Kebijakan Rekrutmen CPNS yang Lebih Efisien/---antaranews.com

Fleksibilitas Baru, Kebijakan Rekrutmen CPNS yang Lebih Efisien

RK ONLINE - Beberapa hari kebelakang tepatnya Pada 12 Oktober 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengumumkan kebijakan baru dalam rekrutmen CPNS. Kebijakan baru dalam rekrutmen CPNS ini memberikan efisiensi dan fleksibilitas lebih besar dalam manajemen jabatan fungsional pemerintahan.

 

Menyusul RUU ASN dan Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional yang baru saja disahkan oleh DPR RI, pemerintah akan melaksanakan rekrutmen CPNS sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing. Hal ini mengakhiri praktik lama di mana rekrutmen CPNS hanya dilaksanakan satu kali dalam setahun.

BACA JUGA:Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023, Ini Jumlah Peserta di Masing-Masing Intansi Berikut Kategorinya

Perubahan signifikan juga terjadi dalam hal jabatan fungsional. Dari 292 jabatan fungsional yang ada, kini telah disederhanakan menjadi 279 jabatan fungsional. Pemangkasan ini bertujuan untuk membuat jabatan fungsional lebih fleksibel dan efisien. Kedepannya, satu instansi akan menaungi satu atau hanya beberapa jabatan fungsional yang relevan.

 

Misalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat menyederhanakan beberapa jabatan fungsional menjadi satu jabatan, seperti Analis SDM Aparatur, yang mampu melaksanakan tugas-tugas seperti asesmen dan audit kepegawaian.

 

Kementerian PANRB mendorong instansi pemerintah untuk menyeragamkan persepsi dan implementasi dalam perencanaan, perancangan, dan pengadaan ASN. Hal ini akan memudahkan perpindahan pegawai tanpa mengubah nomenklatur jabatan, sehingga organisasi pemerintah menjadi lebih fleksibel dan dinamis dalam menghadapi tantangan yang ada.

BACA JUGA:Jangan Abaikan, Pentingnya Memeriksa Persyaratan Dokumen Pendaftaran CPNS Sipir Lapas Kemenkumham 2023

Salah satu perubahan signifikan lainnya adalah uji kompetensi bagi pegawai. Jika sebelumnya uji kompetensi dilakukan oleh instansi pembina, kini uji kompetensi dapat dilakukan secara mandiri oleh pegawai. 

 

Sebagai contoh, jabatan pranata humas di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika kuota uji kompetensi di Kominfo penuh, maka pegawai yang bersangkutan dapat melakukan uji kompetensi secara mandiri. Hasil uji kompetensi ini tetap diakui dan berlaku selama dua tahun.

Sumber: