Peserta Seleksi CPNS 2023 Berhak Mengajukan Sanggah Sesuai Masa yang Ditentukan, Berikut Jadwal Masa Sanggah

Peserta Seleksi CPNS 2023 Berhak Mengajukan Sanggah Sesuai Masa yang Ditentukan, Berikut Jadwal Masa Sanggah

Peserta Seleksi CPNS 2023 Berhak Mengajukan Sanggah Sesuai Masa yang Ditentukan, Berikut Jadwal Masa Sanggah/--instagram/@bkngoidofficial-

6. Fitur ajuan sanggah tidak disarankan jika dirasa pelamar telah menyadari kesalahan yang diperbuat.

7. Sanggah yang diajukan harus sesuai dengan dokumen aslinya, dan jika ternyata terdapat ketidaksesuaian dokumen yang diajukan oleh pelamar, pelamar harus bersedia menerima konsekuensi hukuman yang dapat timbul dari tindakan tersebut.

 

8. Jika ada lebih dari satu dokumen yang tidak valid, maka semua dokumen tersebut harus disanggah, karena jika hanya satu dokumen yang disanggah, itu tidak akan mengubah hasil dan tetap akan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

 

9. Semua permohonan, permintaan, atau alasan yang tidak sesuai dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, akan diabaikan.

10. Pelamar hanya diberikan kesempatan satu kali untuk mengisi pengajuan sanggah.

BACA JUGA:UU ASN 2023 Bawa Perubahan Sistem Rekrutmen CPNS dan PPPK di Indonesia, Kapan Mulai Berlaku?

Cara Mengajukan Sanggah Seleksi CPNS 2023:

Untuk mengajukan sanggah pada seleksi CPNS 2023, pelamar dapat mengikuti tata cara berikut:

- Akses laman SSCASN.

- Cek hasil seleksi administrasi.

- Pelamar dapat mengajukan sanggah apabila memperoleh pemberitahuan pada halaman Resume Pendaftaran dengan pernyataan Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.

- Pelamar perlu mengecek kembali penyebab tidak lolos administrasi.

 

Sumber: