Apa Itu Masa Sanggah dan Bagaimana Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023?

Apa Itu Masa Sanggah dan Bagaimana Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023?

Apa Itu Masa Sanggah dan Bagaimana Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023?/---Youtube/@abachannel_

Apa Itu Masa Sanggah dan Bagaimana Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023?

RK ONLINE - Bagi peserta CPNS dan PPPK 2023, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK, secara resmi telah diumumkan sejak tanggal 15 - 18 Oktober 2023. Namun, untuk mereka yang mungkin tidak berhasil lolos seleksi administrasi, masih terdapat peluang dan kesempatan untuk mengajukan sanggah. Kesempatan ini sendiri bisa dimanfaatkan mulai tanggal 19 - 21 Oktober 2023.

 

Sebelum kita memahami bagaimana cara mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2023, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan masa sanggah. 

Masa sanggah adalah periode yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi (seleksi administrasi dan seleksi SKB) serta waktu tanggapan sanggah oleh instansi, untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan oleh instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelamar hingga keputusan sanggah diputuskan.

BACA JUGA:Atasi Kendala Saat Mengakses Simulasi CAT CPNS dan PPPK 2023 Dengan Cara Ini!

Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Aministrasi CPNS dan PPPK 2023:

- Pelamar CPNS dan PPPK 2023 dapat mengajukan sanggah di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

- Pelamar harus login terlebih dahulu, kemudian mengisi sanggahan dengan menjelaskan kronologi serta mengunggah bukti dukungan yang diperlukan.

- Saat login menggunakan akun SSCASN, pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi akan menerima pemberitahuan, "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

 

- Pelamar akan diberikan informasi mengenai alasan mengapa mereka tidak lolos seleksi administrasi. Dokumen atau persyaratan yang menyebabkan pelamar tidak lolos akan diberi label "tidak memenuhi syarat (TMS)."

- Pelamar dapat mengajukan sanggah melalui kolom "Ajukan Sanggah" yang terletak di samping persyaratan dokumen yang dinyatakan TMS.

- Sanggahan hanya dapat diajukan jika kesalahan verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan pelamar.

Sumber: