Pendaftaran CPNS BIN 2023 Diperpanjang, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Badan Intelijen Negara Disini

Pendaftaran CPNS BIN 2023 Diperpanjang, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Badan Intelijen Negara Disini

Pendaftaran CPNS BIN 2023 Diperpanjang, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Badan Intelijen Negara Disini/---ilustrasi

- Umum: Pelamar yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana huruf a dan b di atas.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Diperpanjang, Begini Cara Atasi Masalah Server Down di sscasn.bkn.go.id

Persyaratan Pendaftaran:

Untuk mendaftar sebagai CPNS BIN 2023, calon pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

- Warga Negara Indonesia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

- Usia sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk tingkat pendidikan masing-masing.

- Belum pernah menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

 

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

 

- IPK (skala 4) minimal 3,00 (untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri) atau minimal 3,30 (untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta) atau nilai rata-rata ijazah SLTA/Sederajat minimal 80.

Sumber: