PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

RUU ASN Telah Disahkan, Seleksi CPNS Bisa Dilakukan Tiga Kali Dalam Setahun Untuk Akomodasi Tenaga Honorer

RUU ASN Telah Disahkan, Seleksi CPNS Bisa Dilakukan Tiga Kali Dalam Setahun Untuk Akomodasi Tenaga Honorer

RUU ASN Telah Disahkan, Seleksi CPNS Bisa Dilakukan Tiga Kali Dalam Setahun Untuk Akomodasi Tenaga Honorer/---KemenPAN-RB

Sumber: