Prioritaskan UMKM, Cek Daftar Pinjaman Dana KUR BRI Khusus UMKM Bulan Oktober

Prioritaskan UMKM, Cek Daftar Pinjaman Dana KUR BRI Khusus UMKM Bulan Oktober

Salah satu teras BRI--Foto/Internet

RK ONLINE - Pada bulan Oktober ini, program pinjaman Dana KUR BRI 2023 masih tersedia untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kabar ini tentu saja telah memicu kegembiraan di kalangan usaha produktif yang dapat mengajukan pinjaman KUR BRI 2023 sebagai tambahan modal untuk mengembangkan usaha atau investasi dalam menjalankan bisnis mereka.

Namun meskipun begitu, sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman KUR ke BRI, pastikan Anda memahami persyaratan yang diperlukan dan mengikuti petunjuk dari petugas atau Mantri KUR.

Selain itu, penting untuk membaca dan memahami semua syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pinjaman KUR BRI agar proses pengajuan berjalan lancar.

pinjaman Dana KUR adalah program pemerintah melalui mitra Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang bertujuan memberikan pinjaman dana kepada para pelaku usaha untuk mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan lapangan kerja.

Program ini telah resmi berjalan sejak tahun 2007 dan BRI merupakan salah satu dari Bank Himbara yang ikut serta dalam penyaluran KUR sejak awal program tersebut diluncurkan.

Menurut Peraturan Permenko Nomor 1 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, terdapat 11 kelompok penerima KUR yang berhak mengajukan pinjaman. Kelompok-kelompok tersebut meliputi:

BACA JUGA:Kebijakan Presiden Jokowi, Tanpa Agunan Pinjaman Dana KUR Rp100.000.000 Bisa Cair Berdasarkan Credit Scoring

1. Pelaku UMKM.

2. UMKM dari anggota keluarga karyawan/karyawati yang memiliki penghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia.

3. UMKM dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.

4. UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain.

5. UMKM yang dimiliki pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau mereka yang sudah memasuki masa persiapan pensiun.

6. UMKM yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: