3 Bonus Menanti PNS Pindah Tugas ke IKN Jokowi: Kami Telah Menyiapkan Insentif!
3 Bonus Menanti PNS Pindah Tugas ke IKN Jokowi: Kami Telah Menyiapkan Insentif!/---www.setneg.go.id
3 Bonus Menanti PNS Pindah Tugas ke IKN Jokowi: Kami Telah Menyiapkan Insentif!
RK ONLINE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan sejumlah insentif atau 'bonus' yang akan diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersedia untuk pindah tugas ke Ibukota Negara (IKN).
Dalam pengumuman tersebut, Presiden Jokowi menjelaskan berbagai bonus yang akan diberikan kepada PNS yang ingin bergabung dengan IKN:
BACA JUGA:Khusus Penempatan IKN, Sekarang Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran PPPK 2023, Totalnya 355 Formasi!
1. Rumah Dinas: PNS yang memutuskan untuk pindah tugas ke IKN akan mendapatkan fasilitas rumah dinas, baik berupa tapak maupun apartemen.
2. Biaya Pindah: Biaya pindah akan dicakup untuk PNS beserta keluarganya, termasuk suami, istri, dan anak-anaknya.
3. Tunjangan Kemahalan: Selain itu, PNS yang bergabung dengan IKN juga akan menerima tunjangan kemahalan.
Selain tiga insentif utama tersebut, Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa akan ada insentif tambahan yang akan diberikan kepada PNS yang memilih untuk pindah tugas ke IKN.
"IKN ini adalah masa depan baru, dan kami telah menyiapkan insentif. Insentif ini penting agar para PNS merasa termotivasi untuk pindah tugas ke IKN," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa insentif tersebut diberikan karena ia telah mendengar adanya PNS yang merasa tidak senang dengan pemindahan tugas ke IKN.
Sumber: