Benarkah RUU ASN Membawa Perubahan Signifikan Pada Birokrasi Pemerintahan Indonesia
Benarkah RUU ASN Membawa Perubahan Signifikan Pada Birokrasi Pemerintahan Indonesia/---TiNewss.Com
Benarkah RUU ASN Membawa Perubahan Signifikan Pada Birokrasi Pemerintahan Indonesia
RK ONLINE - Pembahasan RUU ASN saat ini memasuki tahap akhir. Dari isu yang beredar, sejumlah klaster yang terdapat pada RUU ASN ini, bakal membawa perubahan signifikan dalam sistem birokrasi pemerintahan Indonesia. Sementara saat ini, DPR dan pemerintah masih mendiskusikan rincian akhir RUU ASN ini sebelum resmi disahkan menjadi UU.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Anas, mengungkapkan bahwa RUU ASN mengusung tujuh agenda utama yang akan membahas berbagai masalah terkait tenaga honorer dan menghadirkan transformasi dalam birokrasi pemerintahan Indonesia.
BACA JUGA:Masih Dibahas Dalam RUU ASN, Benarkah Penghapusan Tenaga Honorer Dilakukan Desember 2024
Salah satu poin penting dalam RUU ASN adalah transformasi terkait rekrutmen dan jabatan ASN yang akan diterapkan dalam Calon ASN (CASN) 2023 yang telah diumumkan oleh pemerintah..
Azwar Anas menekankan pentingnya menjadikan seleksi CASN 2023 sebagai instrumen yang responsif terhadap kebutuhan organisasi yang harus memiliki karakteristik lincah dan kolaboratif.
Revisi RUU ASN juga akan memberikan fleksibilitas dalam hal rekrutmen ASN. Saat ini, rekrutmen ASN hanya dilakukan setahun sekali melalui seleksi CASN, CPNS, dan PPPK. Hal ini menyebabkan kekurangan pegawai ASN, yang pada gilirannya mendorong banyak pemerintah pusat dan daerah merekrut tenaga honorer.
BACA JUGA:Harapan 2,3 Juta Tenaga Honorer dan PPPK, Pengesahan RUU ASN Menjadi UU Semakin Dinantikan
Selain itu, RUU ASN akan mengatasi ketidakseimbangan dalam Sumber Daya Manusia (SDM), terutama talenta ASN yang cenderung terkonsentrasi di kota-kota besar dan kurang di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). RUU ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas ASN dari kota besar hingga ke kota kecil dan pulau-pulau.
Dalam konteks penataan tenaga honorer, RUU ASN juga akan menciptakan kebijakan PNS dan PPPK part time. Hal ini memungkinkan tenaga honorer yang telah berdinas selama bertahun-tahun untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK part time.
Sumber: