Lulusan SMA Perhatikan, Segini Nilai Rata-Rata Syarat Wajib Dimiliki Untuk Ikut Seleksi CPNS 2023

Lulusan SMA Perhatikan, Segini Nilai Rata-Rata Syarat Wajib Dimiliki Untuk Ikut Seleksi CPNS 2023

Nilai Rata-Rata Syarat Wajib Dimiliki Untuk Ikut Seleksi CPNS 2023/---Istimewah-

Lulusan SMA Perhatikan, Segini Nilai Rata-Rata Syarat Wajib Dimiliki Untuk Ikut Seleksi CPNS 2023

RK ONLINE - Kabar baik bagi para lulusan SMA sederajat. Seleksi CPNS 2023 masih memberikan peluang bagi mereka yang memiliki latar belakang pendidikan 1 tingkat di bawah perguruan tinggi. 

Namun bagi calon peserta seleksi CPNS 2023 lulusan SMA sederajat, penting untuk diperhatikan kalau ada nilai minimal yang ditetapkan sebagai syarat wajib di beberapa instansi yang membuka pendaftaran CPNS 2023.

BACA JUGA:Mau Daftar CPNS 2023 Tapi Domisili Berbeda, Simak Tata Cara Pendaftaran CPNS 2023 Peserta Berbeda Domisili

Ini bukan kali pertama formasi CPNS lulusan SMA dibuka. Pada seleksi CPNS 2021 lalu, beberapa formasi juga diperuntukkan bagi lulusan SMA atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

 

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kuota formasi atau lowongan untuk CPNS 2023 mencapai 572.496. Meskipun formasi untuk lulusan SMA saat ini belum diumumkan, ini menjadi peluang yang patut diperhatikan.

 

Pada seleksi CPNS sebelumnya, seperti tahun 2019, sejumlah lembaga kementerian juga menyediakan persyaratan khusus untuk nilai rata-rata yang harus dimiliki calon pelamar lulusan SMA dan sederajat. Berikut daftar instansi beserta persyaratan nilai rata-rata yang berlaku berdasarkan CASN tahun sebelumnya:

BACA JUGA:Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Jangan Salah, Pastikan Kembali Berkas Lamaran Anda Sudah Tepat, Begini Caranya!

1. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Bagi pendaftar dari sekolah di luar negeri, harus memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pendaftar untuk formasi penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian harus sesuai dengan domisili yang tercantum di e-KTP.

Jika pelamar ingin mendaftar di provinsi yang berbeda dari domisili di e-KTP, maka harus membuat surat keterangan bahwa telah tinggal di wilayah tersebut.

Sumber: