Link Download Surat Pernyataan Syarat Pendaftaran Formasi CPNS Kejaksaan RI 2023
Link Download Surat Pernyataan Syarat Pendaftaran Formasi CPNS Kejaksaan RI 2023/---instagram/@asn.kejaksaan
Link Download Surat Pernyataan Syarat Pendaftaran Formasi CPNS Kejaksaan RI 2023
RK ONLINE - Pendaftaran peserta seleksi CPNS khususnya formasi CPNS Kejaksaan 2023 telah resmi dibuka, termasuk untuk calon peserta yang bermodalkan ijazah lulusan SMA.
Penting untuk diketahui kalau sebelum mendaftar, masing-masing calon peserta diwajibkan untuk mengunggah beberapa jenis surat pernyataan yang menjadi syarat pendaftaran wajibnya. Surat-surat pernyataan ini harus dibuat sesuai dengan format yang telah ditentukan agar pelamar dapat lolos seleksi administrasi.
BACA JUGA:Syarat Minimal IPK Peserta Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham dan Kejaksaan
Berikut adalah beberapa jenis surat pernyataan syarat pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023:
Surat Lamaran
Surat persyaratan ini ditujukan kepada Jaksa Agung RI dan berisi pernyataan niat untuk melamar serta mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan 2023. Surat lamaran harus ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena hitam serta diberi e-materai Rp10.000. Selanjutnya unduh Surat Lamaran CPNS Kejaksaan RI
Surat Pernyataan Diri Pendaftar CPNS Kejaksaan RI
Surat ini berisi pernyataan kesediaan diri untuk menjadi CPNS, mematuhi semua syarat dan tugas yang ditetapkan, serta berkomitmen untuk berdinas pada Kejaksaan RI. Surat ini harus diketik menggunakan komputer, ditandatangani dengan pena hitam, dan diberi e-materai senilai Rp10.000. Unduh Surat Pernyataan Diri Pendaftar CPNS Kejaksaan RI
Surat Pernyataan Lampiran Peraturan BKN Pelamar CPNS Kejaksaan RI
Surat ini berisi pernyataan bahwa pelamar telah memenuhi syarat atau aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat ini juga harus diketik menggunakan komputer, ditandatangani dengan pena hitam, dan diberi e-materai senilai Rp10.000. Unduh Surat Pernyataan Lampiran Peraturan BKN
BACA JUGA:Terkendala Saat Mendaftar CPNS dan PPPK 2023? Hubungi Kontak Pengaduan Ini Segera!
Sumber: