Syarat Minimal IPK Peserta Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham dan Kejaksaan
Syarat Minimal IPK Peserta Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham dan Kejaksaan/---Istimewah-
Syarat Minimal IPK Peserta Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham dan Kejaksaan
RK ONLINE - Syarat minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) saat mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi perbincangan hangat dan memikat perhatian setiap tahun. IPK seringkali menjadi salah satu faktor penentu dalam dunia kerja.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap persyaratan IPK minimal yang diperlukan ketika mendaftar sebagai CPNS di berbagai instansi pemerintah.
BACA JUGA:Peserta CASN 2023, Simak dan Ikuti Informasi Penting dari BKN dan MenPANRB Ini
Berapa Syarat Minimal IPK untuk Mendaftar CPNS?
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan, menjelaskan bahwa persyaratan IPK minimal akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Meskipun persyaratan untuk CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tercantum di situs resmi SSCASN tidak mencantumkan IPK minimal, beberapa instansi yang mengumumkan lowongan CPNS atau PPPK tidak selalu menetapkan IPK minimal.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, persyaratan IPK minimal dapat bervariasi antara instansi-instansi yang berbeda. Namun, di bawah ini adalah beberapa contoh batas IPK minimal di lima instansi yang sangat diminati dalam seleksi CPNS:
BACA JUGA:Terkendala Saat Mendaftar CPNS dan PPPK 2023? Hubungi Kontak Pengaduan Ini Segera!
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Batas IPK minimal adalah 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes.
Sumber: