Syarat Minimal IPK Peserta Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham dan Kejaksaan

Syarat Minimal IPK Peserta Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham dan Kejaksaan

Syarat Minimal IPK Peserta Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham dan Kejaksaan/---Istimewah-

 

Kementerian Perhubungan

S2: 3,00

S1: 3,00 dan 2,75 untuk putra/putri Papua

D3: 3,00 dan 2,75 untuk putra/putri Papua

 

Kejaksaan Agung

Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah dikeluarkan, dengan IPK setidaknya 2,75.

BACA JUGA:Waktunya Belajar! Simak Kisi-kisi dan Contoh Soal CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tenaga pendidik/dosen: 3,00 dalam skala 4,00

Tenaga kependidikan/non-dosen: 2,8 dalam skala 4,00, IPK 2,8 untuk penyandang disabilitas, IPK 2,75 untuk putra/putri Papua

 

Namun, perlu diingat bahwa persyaratan IPK minimal dapat berubah dari tahun ke tahun dan berbeda untuk setiap formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memeriksa persyaratan terbaru dari instansi yang Anda minati saat mendaftar CPNS.

 

Sumber: