CPNS BIN 2023 Pahami Hak dan Kewajiban Berikut Sanksi Denda Hingga Rp100.000.000 Jika Mengundurkan Diri

CPNS BIN 2023 Pahami Hak dan Kewajiban Berikut Sanksi Denda Hingga Rp100.000.000 Jika Mengundurkan Diri

CPNS BIN 2023 Pahami Hak dan Kewajiban Berikut Sanksi Denda jika mengundurkan diri/---Istimewah-

CPNS BIN 2023 Pahami Hak dan Kewajiban Berikut Sanksi Denda Hingga Rp100.000.000 Jika Mengundurkan Diri

RK ONLINE - Pendaftaran seleksi CPNS BIN 2023 telah mulai dibuka pada hari ini per 20 September 2023. Namun sebelum mendaftarkan diri, ada baiknya calon peserta untuk memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajiban CPNS BIN 2023.

 

Perlu diingat, setelah lolos seleksi dan diangkat sebagai PNS BIN 2023, tidak ada jalan mudah untuk mengundurkan diri. Sebab ada konsekuensi berupa sanksi denda yang akan diterapkan oleh instansi BIN yang tentu akan memberatkan peserta yang lolos dalam mengikuti seleksi.

BACA JUGA:Sebelum Daftar Peserta Wajib Pahami dan Pelajari Persyaratan Serta Panduan Lengkap Pendaftaran CPNS BIN 2023

Sebelum sanksi denda, pemerintah akan memberlakukan sanksi berupa larangan melamar pada penerimaan CPNS BIN 2023 untuk satu periode berikutnya. Artinya, nama yang mengundurkan diri akan diblacklist selama satu periode.

 

Ketentuan mengenai sanksi blacklist ini tertuang dalam Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021. Sanksi ini berlaku bagi seluruh peserta yang lolos dalam seleksi dan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

 

Sebagai contoh, pada pengadaan CPNS BIN 2021 yang telah mengeluarkan pengumuman yang memuat besaran denda bagi CPNS BIN yang mengundurkan diri. Besaran sanksi denda yang harus dibayarkan jika mengundurkan diri dari CPNS BIN 2023 adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran CPNS BIN 2023 Berubah, Catat Jadwal Terbaru Berikut Formasi dan Ketentuan CPNS BIN 2023

  • Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri: Rp25.000.000,-
  • Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri: Rp50.000.000,-
  • Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri: Rp100.000.000,-

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 1.921 peserta seleksi CASN termasuk CPNS 2022, mengundurkan diri. Alasan-alasan seperti ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar serta lokasi penempatan, menjadi penyebab pengunduran diri CPNS ini.

 

Untuk menghindari hal ini, BKN telah meningkatkan informasi gaji dan tugas CASN begitu juga dengan CPNS BIN 2023. Dalam portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), peserta seleksi CPNS BIN 2023 akan mendapatkan informasi jabatan yang lebih terperinci, termasuk uraian tugas, kelas jabatan, penghasilan dan jenjang jabatan termaksuk seperti formasi CPNS lainnya. 

Sumber: