Pinjaman Dana KUR Tanpa Jaminan, PNS PPPK TNI/Polri Simak dan Catat Berbagai Syarat dan Ketentuan Ini

Pinjaman Dana KUR Tanpa Jaminan, PNS PPPK TNI/Polri Simak dan Catat Berbagai Syarat dan Ketentuan Ini

Pinjaman Dana KUR Tanpa Jaminan khusus PNS,PPPK TNI/POLRI/---Istimewah-

Pinjaman Dana KUR Tanpa Jaminan, PNS PPPK TNI/Polri Simak dan Catat Berbagai Syarat dan Ketentuan Ini

RK ONLINE - Pinjaman Kredit Usaha Rakyat atau KUR tidak hanya tersedia untuk pemilik usaha mikro, kecil dan menengah atau (UMKM).

Informasi teranyar diketahui kalau ternyata, PNS, PPPK, TNI/Polri juga memiliki kesempatan untuk mengajukan pinjaman dana KUR, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah diatur oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

BACA JUGA:Pinjam Rp 500 Juta Anti Riba, KUR BSI 2023 Tawarkan Kemudahan Untuk Modal Usaha dan Investasi Bagi UMKM

Apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh PNS, PPPK, TNI/Polri agar dapat mengajukan pinjaman dana KUR? Berikut penjelasan lengapnya:

 

Mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, terdapat lima jenis dana KUR yang disalurkan oleh berbagai penyalur seperti bank dan koperasi. Jenis-jenis dana KUR tersebut mencakup dana KUR super mikro, mikro, kecil, TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dan khusus/klaster.

 

Pinjaman dana KUR memiliki prioritas untuk sektor UMKM yang bergerak dalam delapan sektor berikut:

  • Sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan.
  • Sektor kelautan dan perikanan.
  • Sektor industri pengolahan.
  • Sektor konstruksi.

 

  • Sektor pertambangan garam rakyat.
  • Sektor pariwisata.
  • Sektor jasa produksi.
  • Sektor produksi lainnya.

BACA JUGA:PERHATIKAN! Ini Penyebab Penolakan Pengajuan dan Pencairan Dana KUR Bank BRI 2023

Sebelum mendapatkan pinjaman dana KUR, calon debitur termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri akan diperiksa apakah ada jaminan atau agunan yang dapat diajukan.

 

Agunan terdiri dari agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok adalah usaha atau objek yang dibiayai oleh dana KUR dan bersifat wajib. Sementara agunan tambahan berlaku untuk pinjaman dana KUR kecil dan dana KUR khusus/klaster di atas Rp100 juta.

Sumber: