Surat Keterangan Sehat Syarat CPNS Kemenkumham dan Kejaksaan RI 2023, Simak Cara Membuat dan Biayanya!
Simak Cara Membuat dan Biaya surat keterangan sehat sebagai syarat cpns dan pppk 2023/---antaranews.com
Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat, Sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan, pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan umum, termasuk:
- Datang sendiri tanpa perwakilan.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Jika memiliki, membawa Kartu BPJS Kesehatan.
- Menyiapkan biaya administrasi.
- Cara Membuat Surat Keterangan Sehat CPNS
Berikut ini adalah cara membuat surat keterangan sehat CPNS, khususnya di Puskesmas:
- Datang ke Puskesmas terdekat dan pastikan dalam keadaan sehat.
- Mendaftar di meja administrasi dan menyampaikan tujuan untuk membuat surat keterangan sehat.
- Pendaftar akan mendapatkan nomor antrean atau bisa langsung bertanya kepada petugas mengenai prosedur pembuatan surat keterangan sehat.
- Menunggu hingga nomor antrean dipanggil, kemudian pendaftar akan dibawa ke ruang pemeriksaan oleh petugas.
- Perawat akan melakukan berbagai pengukuran seperti tekanan darah, berat badan, dan tinggi badan, serta menanyakan keluhan pendaftar.
- Setelah itu, pendaftar akan diperiksa oleh seorang dokter, termasuk anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
- Dokter akan menentukan diagnosis dan memberikan rekomendasi pembuatan surat keterangan sehat ke Bagian Tata Usaha.
- Perawat akan mengirim file pasien ke Bagian Tata Usaha yang bertugas di bagian kasir untuk proses pembuatan surat keterangan sehat.
- Dokter akan menandatangani surat keterangan sehat.
- Bagian Tata Usaha akan mencap surat keterangan sehat dan mencatat pemberian surat tersebut di buku laporan (keterangan ini dapat disampaikan ke petugas saat mendaftar CPNS).
- Pendaftar hanya perlu menunggu surat keterangan sehat selesai dibuat dan membayar biaya pembuatan surat kepada bagian administrasi.
Biaya untuk membuat surat keterangan sehat cukup terjangkau. Estimasi biayanya adalah sebagai berikut:
- Biaya membuat surat keterangan sehat untuk pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku adalah Rp20 ribu.
- Biaya membuat surat keterangan sehat untuk pasien lainnya yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan adalah Rp36 ribu.
Sumber: