Surat Keterangan Sehat Syarat CPNS Kemenkumham dan Kejaksaan RI 2023, Simak Cara Membuat dan Biayanya!

Surat Keterangan Sehat Syarat CPNS Kemenkumham dan Kejaksaan RI 2023, Simak Cara Membuat dan Biayanya!

Simak Cara Membuat dan Biaya surat keterangan sehat sebagai syarat cpns dan pppk 2023/---antaranews.com

Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat, Sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan, pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan umum, termasuk:

  • Datang sendiri tanpa perwakilan.
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Jika memiliki, membawa Kartu BPJS Kesehatan.
  • Menyiapkan biaya administrasi.
  • Cara Membuat Surat Keterangan Sehat CPNS

 

Berikut ini adalah cara membuat surat keterangan sehat CPNS, khususnya di Puskesmas:

  • Datang ke Puskesmas terdekat dan pastikan dalam keadaan sehat.
  • Mendaftar di meja administrasi dan menyampaikan tujuan untuk membuat surat keterangan sehat.
  • Pendaftar akan mendapatkan nomor antrean atau bisa langsung bertanya kepada petugas mengenai prosedur pembuatan surat keterangan sehat.
  • Menunggu hingga nomor antrean dipanggil, kemudian pendaftar akan dibawa ke ruang pemeriksaan oleh petugas.
  • Perawat akan melakukan berbagai pengukuran seperti tekanan darah, berat badan, dan tinggi badan, serta menanyakan keluhan pendaftar.
  • Setelah itu, pendaftar akan diperiksa oleh seorang dokter, termasuk anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
  • Dokter akan menentukan diagnosis dan memberikan rekomendasi pembuatan surat keterangan sehat ke Bagian Tata Usaha.
  • Perawat akan mengirim file pasien ke Bagian Tata Usaha yang bertugas di bagian kasir untuk proses pembuatan surat keterangan sehat.
  • Dokter akan menandatangani surat keterangan sehat.
  • Bagian Tata Usaha akan mencap surat keterangan sehat dan mencatat pemberian surat tersebut di buku laporan (keterangan ini dapat disampaikan ke petugas saat mendaftar CPNS).
  • Pendaftar hanya perlu menunggu surat keterangan sehat selesai dibuat dan membayar biaya pembuatan surat kepada bagian administrasi.

 

Biaya untuk membuat surat keterangan sehat cukup terjangkau. Estimasi biayanya adalah sebagai berikut:

  • Biaya membuat surat keterangan sehat untuk pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku adalah Rp20 ribu.
  • Biaya membuat surat keterangan sehat untuk pasien lainnya yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan adalah Rp36 ribu.

BACA JUGA:Seleksi CPNS BIN 2023, Simak Persyaratan Umum dan Administrasi Pendaftaran yang Harus Dilengkapi Peserta

Sumber: