Surat Keterangan Sehat Syarat CPNS Kemenkumham dan Kejaksaan RI 2023, Simak Cara Membuat dan Biayanya!
Simak Cara Membuat dan Biaya surat keterangan sehat sebagai syarat cpns dan pppk 2023/---antaranews.com
Surat Keterangan Sehat Syarat CPNS Kemenkumham dan Kejaksaan RI 2023, Simak Cara Membuat dan Biayanya!
RK ONLINE - Seleksi CPNS Kemenkumham dan Kejaksaan RI dalam hitungan hari akan dibuka yakni pada 17 September 2023, Dalam mengikuti Seleksi CPNS 2023 terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya Surat Keterangan Sehat, berikut ini cara dan biaya untuk membuat Surat Keterangan Sehat.
Surat keterangan sehat menjadi salah satu dokumen administrasi penting yang harus dilampirkan saat mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tidak hanya untuk CPNS, surat keterangan sehat juga sering menjadi persyaratan administrasi dalam melamar pekerjaan di instansi swasta, untuk kenaikan jabatan, pembuatan SIM, dan saat mendaftar sekolah.
BACA JUGA:Syarat Pendaftaran CPNS, Simak Cara Mudah Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK
Apa itu surat keterangan sehat? Surat ini adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang dalam kondisi sehat dan tidak memiliki penyakit yang dapat mengganggu dalam menjalankan tugasnya.
Ketentuan Membuat Surat Keterangan Sehat CPNS, Membuat surat keterangan sehat untuk CPNS memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang perlu diikuti:
Surat keterangan berbadan sehat harus dikeluarkan oleh dokter pemerintah, rumah sakit pemerintah, TNI, atau Polri, dan surat tersebut harus asli serta dibuat dalam waktu yang terbaru.
Surat keterangan berbadan sehat boleh dikeluarkan oleh puskesmas, tetapi yang memeriksa dan menandatangani surat tersebut harus seorang dokter pemerintah dengan NIP/NRP, dan suratnya harus baru.
Surat keterangan berbadan sehat boleh dibuat di luar domisili asal dokter yang memeriksa, namun yang bertanda tangan di surat tersebut harus dokter pemerintah/rumah sakit pemerintah/TNI/Polri dengan NIP/NRP, dan suratnya harus baru.
Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian), dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan sesuai hasil pengukuran saat pemeriksaan kesehatan.
BACA JUGA:Selain Kejaksaan dan Kemenkumham, Cek Info Penting Formasi CPNS dan PPPK 2023 Pusat
Sumber: