Seleksi CPNS BIN 2023, Simak Persyaratan Umum dan Administrasi Pendaftaran yang Harus Dilengkapi Peserta

Seleksi CPNS BIN 2023, Simak Persyaratan Umum dan Administrasi Pendaftaran yang Harus Dilengkapi Peserta

Pendaftaran CPNS Badan Intelejen Negara 2023/---ayobandung.com

Seleksi CPNS BIN 2023, Simak Persyaratan Umum dan Administrasi Pendaftaran yang Harus Dilengkapi Peserta

RK ONLINE - Badan Intelijen Negara (BIN) akan menjadi salah satu instansi pemerintah yang membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023. Dalam seleksi ini, BIN tidak hanya membuka peluang untuk lulusan S1 dan S2, tetapi juga SMA dan SMK serta D3 dan D4.

 

Pada seleksi CPNS BIN tahun 2023, terdapat puluhan lowongan pekerjaan yang ditujukan khusus untuk lulusan SMA sederajat. Adapun pengumuman resmi mengenai formasi CPNS BIN 2023 akan diumumkan antara tanggal 16 hingga 30 September 2023 melalui laman resmi BIN.

BACA JUGA:Mau Lolos, Ini Yang Harus Dimiliki Calon Peserta Seleksi CPNS BIN 2023

Mengenai rincihan formasi CPNS BIN 2023, Total keseluruhan CPNS yang Dibutuhkan 1.000 orang Diantaranya:

Formasi yang Dibuka:

  • SMA: 77 orang
  • D3: 198 orang
  • S1/D4: 654 orang
  • S2: 71 orang

 

Bagi yang berminat, pendaftaran seleksi CPNS BIN 2023 akan dibuka mulai tanggal 17 September 2023 melalui laman daftar-sscasn.bkn.go.id, Berikut gambaran syarat untuk mengikuti seleksi CPNS BIN 2023, yang diambil dari syarat pada seleksi tahun sebelumnya:

 

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
  • Usia saat mendaftar minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari.
  • Belum pernah menikah, dengan bukti surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (berdasarkan Perka BIN Nomor 06 Tahun 2013).
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00, dengan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30, dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri harus memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
  • Pelamar pada jenis jabatan tenaga kesehatan harus melampirkan Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku.
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.
  • Sehat jasmani rohani, tidak buta warna, dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0.
  • Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.
  • Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat. Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  • Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
  • Pelamar yang melamar pada kebutuhan jabatan yang sudah dikelompokkan wajib membuat/melengkapi surat pernyataan yang berisi kesediaan ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit yang ada dalam pengelompokan tersebut (format surat pernyataan dapat diunduh di laman ini).
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

BACA JUGA:Cek Segera! Ini Bocoran Formasi CPNS BIN 2023

Persyaratan Administrasi:

  • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta warna hitam dan ditandatangani pelamar di atas materai Rp.10.000.- (format surat lamaran dapat diunduh di laman ini).
  • Bagi pelamar pada kebutuhan jabatan yang sudah dikelompokkan, agar disertai dengan surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit yang ada dalam pengelompokan tersebut.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
  • Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, ukuran 4 x 6 cm.
  • Ijazah asli atau fotokopi dan/atau Surat Penyetaraan Kemendikbud Dikti (bagi lulusan luar negeri) yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (surat keterangan kelulusan/ijazah sementara tidak berlaku). Bagi pelamar formasi cum laude, agar disertakan surat keterangan lulusan terbaik/dengan pujian (jika ada).
  • Transkrip nilai asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  • Surat Keterangan Akreditasi Program Studi.
  • Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi/Universitas.
  • Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelamar pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pada Kartu Keluarga (KK) dan NIK Kepala Keluarga atau NIK pelamar dan Nomor KK.
  • Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dengan pilihan 1 (satu) formasi. Pelamar dapat memilih lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan 1 (satu) pilihan lokasi dari 14 (empat belas) titik lokasi yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman https://www.bin.go.id.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

BACA JUGA:Ketat! Ini Tahapan Seleksi BIN Jalur CPNS 2023

Sumber: