Bisa Sampai Rp38 Juta, Simak Besaran Tukin CPNS Kejaksaan RI Disini

Bisa Sampai Rp38 Juta, Simak Besaran Tukin CPNS Kejaksaan RI Disini

Simak Besaran Tukin CPNS Kejaksaan RI Disini/---www.indonesiacollege.co.id

Bisa Sampai Rp38 Juta, Simak Besaran Tukin CPNS Kejaksaan RI Disini

RK ONLINE - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 resmi akan dimulai pada tanggal 17 September 2023. Bagi calon peserta yang berminat bergabung dengan Kejaksaan Republik Indonesia (RI), penting untuk memahami besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) yang akan diterima setelah diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan RI.

 

Kejaksaan RI telah membuka sebanyak 7.846 formasi untuk CPNS 2023, yang mencakup berbagai latar belakang pendidikan. Formasi tersebut terdiri dari Pengawal Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkasa untuk lulusan SMA sederajat, Petugas Barang Bukti untuk lulusan D-III, serta Ahli Pertama Jaksa untuk lulusan S-1.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Dibuka, Cek Besaran Gaji Dan Tukin CPNS Formasi Penjaga Tahanan Kejaksaan Untuk Lulusan SMA

Dalam berbagai formasi jabatan yang ditawarkan, besaran Tukin yang akan diterima oleh PNS Kejaksaan RI berbeda-beda, tergantung pada kelas jabatan yang dipegang. Besaran Tukin telah diatur sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI.

 

Berikut adalah besaran Tukin yang akan diterima oleh pelamar CPNS yang berhasil lolos seleksi Kejaksaan RI, berdasarkan kelas jabatan:

 

Kelas Jabatan 1 : Rp. 2.531.250

Kelas Jabatan 2 : Rp. 2.708.250

Kelas Jabatan 3 : Rp. 2.898.000

Kelas Jabatan 4 : Rp. 2.985.000

Kelas Jabatan 5 : Rp. 3.134.250

Sumber: